Jakarta (PHU)---Kuota jemaah haji tambahan sebanyak 10.000 orang telah resmi dibagi ke masing-masing provinsi. Pembagian kuota tambahan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun 2019 yang telah diubah dengan KMA 181 Tahun 2019. Di dalam KMA tersebut disebutkan dengan jelas pembagian kuota pada masing-masing provinsi yang dibagi dalam kuota bagi jemaah nomor porsi berikutnya dan jemaah haji lanjut usia disertai pendamping.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, menjelaskan bahwa mekanisme pembagian kuota tersebut. Yanis juga menyebutkan bahwa daftar nama jemaah haji tambahan berhak lunas BPIH juga akan segera diumumkan.
"Kuota tambahan diperuntukkan jemaah nomor porsi berikutnya 5.000 orang dan bagi jemaah haji lansia beserta pendamping 5.000 orang. Hari ini kita umumkan daftar nama jemaah berhak lunas masing-masing provinsi," kata Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Pengumuman nama jemaah berhak lunas BPIH yang berasal dari kuota tambahan akan dipublish melalui website haji.kemenag.go.id. Sedangkan waktu pelunasan BPIH sesuai dengan surat edaran yang telah dikirimkan ke daerah.
"Pelunasannya mulai besok Rabu (22/5) dan berakhir pada Rabu (29/5) minggu depan," jelas Yanis.
Waktu pelunasan sesuai edaran mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB. Sedangkan Indonesia bagian tengah pukul 09.00 s.d 16.00 WITA, sementara Indonesia bagian timur pukul 10.00 s.d 17.00 WIT.
Sistem pembayaran BPIH juga masih mengacu pada pelunasan tahap kesatu dan kedua. Jemaah dapat melunasi melalui teller dan non teller baik internet banking, mobile banking, dan ATM.
"Layanan pelunasan melalui internet banking dan mobile banking bagi jemaah dari Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, dan Mega Syariah. Sedangkan layanan ATM hanya untuk jemaah bank Muammalat. Bank lainnya melalui teller," imbuh Yanis menjelaskan.
Sementara itu bagi jemaah yang melakukan haji berulang tetap wajib membayar visa. Proses pembayarannya dijelaskan dalam surat edaran bersamaan dengan pelunasan BPIH berdasarkan data Siskohat.
Terkait istithaah kesehatan, Yanis mengatakan jemaah haji tetap harus melakukan pemeriksaan kesehatan. Namun pelaksanaannya tidak menjadi syarat pelunasan.
"Pemeriksaan kesehatan jemaah haji tetap dilaksanakan tapi setelah pelunasan BPIH," ujarnya.
Pelunasan BPIH bagi jemaah kuota tambahan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 204 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran BPIH Reguler dan Pengisian Kuota Haji Tambahan Tahun 1440H/2019M.
[sumber : haji.kemenag.go.id]
0 Komentar